Senin, 16 April 2012

KEINDAHAN.

KEINDAHAN
Keindahan atau keelokan merupakan sifat dan ciri dari orang, hewan, tempat, objek, atau gagasan yang memberikan pengalaman persepsi kesenangan, bermakna, atau kepuasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Sebuah "kecantikan yang ideal" adalah sebuah entitas yang dikagumi, atau memiliki fitur yang dikaitkan dengan keindahan dalam suatu budaya tertentu, untuk kesempurnaannya.
Pengalaman "keindahan" sering melibatkan penafsiran beberapa entitas yang seimbang dan selaras dengan alam, yang dapat menyebabkan perasaan daya tarik dan ketenteraman emosional. Karena ini adalah pengalaman subyektif, sering dikatakan bahwa beauty is in the eye of the beholder atau "keindahan itu berada pada mata yang melihatnya.
1.KEINDAHAN ESTETIKA
Istilah dan pengertian keindahan tidak lagi mempunyai tempat yang terpenting dalam estetik karena sifatnya yang makna ganda untuk menyebut pelbagai hal, bersifat longgar untuk dimuati macam-macam ciri dan juga subyektif untuk menyatakan penilaian pribadi terhadap sesuatu yang kebetulan menyenangkan. Orang dapat menyebut serangkaian bunga yang sangat berwarna-warni sebagai hal yang indah dan suatu pemandangan alam yang tenang indah pula. Orang juga dapat menilai sebagai indah sebuah patung yang bentuk-bentuknya setangkup, sebuah lagu yang nada-nadanya selaras atau sebuah sajak yang isinya menggugah perasaan. Konsepsi yang bersifat demikian itu sulitlah dijadikan dasar untuk menyusun sesuatu teori dalam estetik. Oleh karena itu kemudian orang lebih menerima konsepsi tentang nilai estetis (aesthetic value) yang dikemukakan antara lain oleh Edward Bullough (1880-1934). Untuk membedakannya dengan jenis-jenis lainnya seperti misalnya nilai moral, nilai ekonomis dan nilai pendidikan maka nilai yang berhubungan dengan segala sesuatau yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetis. Dalam hal ini keindahan “dianggap” searti dengan nilai estetis pada umumnya. Apabila sesuatu benda disebut indah, sebutan itu tidak menunjuk kepada sesuatu ciri seperti umpamanya keseimbangan atau sebagai penilaian subyektif saja, melainkan menyangkut ukuran-ukuran nilai yang bersangkutan. Ukuran-ukuran nilai itu tidak terlalu mesti sama untuk masing-masing karya seni, bermacam-macam alasan, karena manfaat, langka atau karena coraknya spesifik. Yang kini menjadi persoalan ialah apakah yang dimaksud dengan nilai?. Dalam bidang filsafat, istilah nilai sering-sering dipakai sebagai suatu kata benda abstrak yang berarti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Dalam Dictionary od Sociology and Related Sciences diberikan perumusan tentang value yang lebih terperinci lagi sebagai berikut: The believed capacity of any object to satisfy a human desire. The quality of any object which causes it to be of interest to an individual or a group. (Kemampuan yang dipercayai ada pada sesuatu benda untuk memuaskan suatu keinginan manusia. Sifat dari sesuatu benda yang menyebabkannya menarik minat seseorang atau suatu golongan).
2.KEINDAHAN DAN KEBUDAYAAN
 Istilah dan pengertian keindahan tidak lagi mempunyai tempat yang terpenting dalam estetik karena sifatnya yang makna ganda untuk menyebut pelbagai hal, bersifat longgar untuk dimuati macam-macam ciri dan juga subyektif untuk menyatakan penilaian pribadi terhadap sesuatu yang kebetulan menyenangkan. Orang dapat menyebut serangkaian bunga yang sangat berwarna-warni sebagai hal yang indah dan suatu pemandangan alam yang tenang indah pula. Orang juga dapat menilai sebagai indah sebuah patung yang bentuk-bentuknya setangkup, sebuah lagu yang nada-nadanya selaras atau sebuah sajak yang isinya menggugah perasaan. Konsepsi yang bersifat demikian itu sulitlah dijadikan dasar untuk menyusun sesuatu teori dalam estetik. Oleh karena itu kemudian orang lebih menerima konsepsi tentang nilai estetis (aesthetic value) yang dikemukakan antara lain oleh Edward Bullough (1880-1934). Untuk membedakannya dengan jenis-jenis lainnya seperti misalnya nilai moral, nilai ekonomis dan nilai pendidikan maka nilai yang berhubungan dengan segala sesuatau yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetis. Dalam hal ini keindahan “dianggap” searti dengan nilai estetis pada umumnya. Apabila sesuatu benda disebut indah, sebutan itu tidak menunjuk kepada sesuatu ciri seperti umpamanya keseimbangan atau sebagai penilaian subyektif saja, melainkan menyangkut ukuran-ukuran nilai yang bersangkutan. Ukuran-ukuran nilai itu tidak terlalu mesti sama untuk masing-masing karya seni, bermacam-macam alasan, karena manfaat, langka atau karena coraknya spesifik. Yang kini menjadi persoalan ialah apakah yang dimaksud dengan nilai?. Dalam bidang filsafat, istilah nilai sering-sering dipakai sebagai suatu kata benda abstrak yang berarti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Dalam Dictionary od Sociology and Related Sciences diberikan perumusan tentang value yang lebih terperinci lagi sebagai berikut: The believed capacity of any object to satisfy a human desire. The quality of any object which causes it to be of interest to an individual or a group. (Kemampuan yang dipercayai ada pada sesuatu benda untuk memuaskan suatu keinginan manusia. Sifat dari sesuatu benda yang menyebabkannya menarik minat seseorang atau suatu golongan).

3.KEINDAHAN DAN KARYA CIPTA
Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai ragam budaya
yang berpotensi untuk dikembangkan agar mampu menghasilkan karya seni
dan sastra yang bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bermanfaat
untuk orang lain. Pengembangan kreativitas manusia ini sudah selayaknya
diberikan perlindungan oleh pemerintah agar orang yang menciptakan karya
tersebut merasa dihargai atas hasil karya ciptaannya sehingga memacu
untuk berkreativitas yang lebih berkwalitas lagi.
Menurut Suyud Margono, secara substansif pengertian HKI
dapat dideskripsikan sebagai “Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia”. Penggambaran ini pada dasarnya
memberikan kejelasan bahwa HKI menjadikan karya – karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia sebagai inti
dan obyek pengaturannya.47
Istilah HKI menurut Suyud Margono terdiri dari 3 (tiga) kata kunci
yaitu hak, kekayaan dan intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi
yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual. Kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur
dan sebagainya. HKI merupakan hak – hak (wewenang/kekuasaan)
untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur
oleh norma – norma atau hukum – hukum yang berlaku.