Jumat, 13 Januari 2012

Kasus KDRT Diselesaikan Terpadu

MERAUKE, KOMPAS.com - Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap perempuan di Merauke ditangani secara terpadu. Saat ini kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan di Merauke cukup tinggi.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Merauke, Papua, Albertina Mekiuw, Rabu (11/1/2012), mengatakan, penyelesaian kasus KDRT telah ditangani secara terpadu yang diatur melalui SK Bupati Nomor 215 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Advokasi. Penanganan kasus KDRT melibatkan, psikolog, pengacara, kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, serta kepolisian.
"Dalam penanganan kasus juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat. Setiap kasus diidentifikasi, apakah diselesaikan kekeluargaan atau jalur hukum" katanya.
Albertina mengatakan, bila ada laporan atau pengaduan kasus KDRT, pihaknya akan memanggil pihak korban dan pelaku. Ini untuk mengumpulkan keterangan awal dari kedua pihak, untuk menentukan bentuk penanganan kasus apakah diselesaikan melalui kekeluargaan atau diproses hukum.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Merauke, selama tahun 2011 kekerasan dalam rumah tangga tercatat sebanyak 25 kasus. Kekerasan terhadap per empuan tercatat juga tinggi yakni pemerkosaan 6 kasus dan pelecehan terhadap hak perempuan tercatat 33 kasus.
"Kasus-kasus KDRT juga dipicu faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Pemahaman terhadap kesetaraan jender dan perlindungan anak dan perempuan masih rendah. Banyak kasus KDRT diakibatkan oleh minuman keras," kata Albertina.



SUMBER : http://regional.kompas.com/read/2012/01/11/20483949/Kasus.KDRT.Diselesaikan.Terpadu


TANGGAPAN :
kasus kdrt diakibatkan karna  konflik antara suami istri yang dipicu karena kurang nya rasa kepercayaan antara mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar